Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 3699
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ أُخْتٍ لِحُذَيْفَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ أَمَا لَكُنَّ فِي الْفِضَّةِ مَا تَحَلَّيْنَ بِهِ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تَحَلَّى ذَهَبًا تُظْهِرُهُ إِلَّا عُذِّبَتْ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Manshur] dari [Rib'I bin Hirasy] dari [Isterinya] dari [Saudara perempuan Hudzaifah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai sekalian wanita, tidak cukupkah perak sebagai perhiasan kalian? Tidaklah salah seorang wanita dari kalian mengenakan perhiasan emas, lalu memperlihatkannya (kepada orang lain) kecuali ia akan disiksa."